Bambang: Marka Baru Jalan Gajayana Jangan Dihapus

Marka Jalan

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, mengimbau agar marka yang ada di Jalan Gajayana tidak dihapus, menyusul adanya miskomunikasi antata Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengecatan dan marka jalan itu.

“Hemat saya jangan sampai dihapus. Meski secara de jure Perwal No 35 tahun 2013 belum dicabut, tapi secara de facto jalur berlaku dua arah,” kata Bambang kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Menurutnya, jika marka dihapus, tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, lantaran selama ini mereka ingin jalur kembali menjadi dua arah.

“Biarkan dulu sampai ada keputusan yang tetap dan jelas, apakah jalur dua arah atau satu arah,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, kesalahpahaman antara dua dinas itu terjadi akibat kurang tanggapnya dinas terkait terhadap peraturan Wali Kota Malang, HM Anton, soal jalur satu arah yang meliputi kawasan Jalan Gajayana.

“Kalau Dinas PU sampai tidak tahu penerapan jalur satu arah berdasarkan Perwal, itu kan menunjukkan betapa kurangnya koordinasi antara Dinas PU dan Dishub,” tandasnya.

Seperti diketahui, Jalan Gajayana sejak Minggu (6/12) kemarin dicat marka di tengah jalan. Dishub mengaku itu bukan pekerjaannya, karena tidak mengagendakan pengecatan marka di kawasan itu.

“Sepertinya itu pekerjaan Dinas PU, karena sebelumnya ada kegiatan pengaspalan di Jalan Gajayana itu,” kata Kepala Dishub, Handi Priyanto.