Baliho Reklame Bergambar Habib Rizieq Dicopot Tim Gabungan

Satpol PP mencopot papan reklame Habib Rizieq. (istimewa)

MALANGVOICE – Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab dicopot angota gabungan Satpol PP, Polresta Malang Kota, Brimob, dan Kodim 0833/Kota Malang, Senin (23/11).

Pencopotan itu dilakukan di dua titik, antara lain Jalan Thamrin dan Jalan Syarif Al Qodri, Klojen. Anggota gabungan berangkat dari Polresta Malang Kota sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatpol PP Pemkot Malang, Priyadi, mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini adalah penindakan reklame tanpa izin. Secara arti, baliho reklame bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tak memilki izin.

“Memang tidak ada izinnya, jadi itu tadi ditertibkan di dua titik. Tadi tidak ada kendala, langsung dicopot,” kata Priyadi.

“Sekitarnya kalau tidak berizin ya ditertibkan juga, tapi tadi kebetulan tidak ada,” ia menambahkan.

Priyadi menyatakan, tidak ada sanksi bagi pemasang baliho reklame itu. Namun, bagi pemilik baliho itu bisa mengambilnya di kantor Satpol PP Pemkot Malang.

“Yang punya silakan ambil saja di Mako (Kantor Satpol PP), tapi dengan catatan tidak diulangi lagi atau dipasang. Kami tidak berlakukan sanksi,” tandasnya.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menegaskan pencopotan itu dilakukan untuk mendampingi Satpol PP.

“Perlu dicatat itu tugasnya Satpol PP, kami TNI-Polri hanya mendampingi saja,” tegasnya.(der)