Bakesbangpol Kota Batu Usulkan Ranperda Pemberdayaan Ormas

MALANGVOICE – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu mengusulkan pembentukan Ranperda Pemberdayaan Ormas.

Usulan itu mengadopsi langkah Pemprov Jatim yang lebih dulu membentuk regulasi serupa.

Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Agoes Mahmoedi mengatakan, dalam sistem demokrasi, entitas ormas salah satu bagian infrastruktur politik.

Peran ormas, lanjutnya, sebagai mitra mendukung program kerja pemerintah maupun sebagai fungsi kontrol terhadap aparatur negara.

“Alasan dimunculkan wacana Raperda ini, karena notabene, ormas berpotensi diberdayakan membantu pemerintah mempercepat realisasi pembangunan. Tentunya untuk mengarah ke situ dibutuhkan regulasi yang mendasari,” papar mantan Kepala Diskominfo Kota Batu itu.

Menurutnya, pembentukan ranperda tersebut sejalan dengan program kerja Bakesbangpol.

Agoes menuturkan, tahun ini memiliki program bimtek berupa pendampingan dan pembinaan tertib administrasi AD/ART keormasan.

Program tersebut ditujukan kepada ormas-ormas yang terdata di Bakesbangpol. Dari data identifikasi terdapat 96 ormas.

“Pendampingan dan pembinaan ini untuk memastikan AD/ART jalan atau tidak sesuai dengan regulasi UU Ormas. Kedua bagaimana mencari solusi ketika muncul konflik internal,” ujarnya.

“Dan pastinya, agar ormas menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Jangan sampai kegiatan-kegiatannya melanggar konstitusi dan ideologi negara,” lanjut Agoes.

Sejalan dengan wacana ranperda pemberdayaan ormas, pihak Bakesbangpol kini melakukan penyisiran untuk mengidentifikasi jumlah riil ormas di Kota Batu. Karena sejauh ini masih ada 96 ormas yang terdaftar di Bakesbangpol. Padahal jika ditelisik lebih jauh, jumlahnya bisa mencapai ratusan.

“Yang jadi kendala dari sisi regulasi UU Keormasan, tidak ada kewajiban ormas mendaftarkan pendataan ke pemda. Di sisi lain, pendataan ini diperlukan untuk memantau ataupun melakukan pembinaaan. Biasanya, ormas-ormas semacam itu muncul ketika momen-momen tertentu,” urai dia.

Agoes menambahkan, semula wacana Ranperda pemberdayaan ormas akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022. Namun rencana itu terhalang, karena Bakesbangpol tak mencantumkan kebutuhan anggaran penyusunan.

Anggaran yang diperlukan, kata Agoes, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Pihaknya memperkirakan anggaran mulai dari usulan hingga pengesahan ditanggung sepenuhnya oleh Bagian Hukum.

“Lalu kami berkoordinasi dengan DPRD dan Bagian Hukum, apakah bisa diikutkan perda inisiatif DPRD. Kalau tidak bisa ya kami usulkan tahun 2023. Ada kesalahan teknis, karena kami tidak memperhitungkan kebutuhan anggaran,” terang Agoes.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait