Bakar Istri karena Cemburu, Pria Paruh Baya Dituntut 8 Tahun Penjara

Suyanto (52), terdakwa yang membakar istrinya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan replik JPU Kejari Kota Batu secara virtual. (Kejari Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Karena terbakar api cemburu pria berusia 52 tahun di Kota Batu sampai hati merenggut nyawa istrinya. Pelaku bernama Suyanto membakar istrinya, Rahmawati pada 6 September 2021.

Perkara itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu melayangkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa.

“Terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004. Dengan tuntutan pidana selama delapan tahun penjara dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo.

Tuntutan itu, kata Edi dibacakan saat agenda pembacaan replik di PN Malang pada Kamis kemarin (31/3). Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan (5/4).

Edi menuturkan, maksimal ancaman pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga selama 15 tahun. Namun dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kondisi terdakwa yang saat ini dirawat di RS Karsa Husada.

“Terdakwa menderita sakit kronis. Makanya dalam surat tuntutan ada hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk mengikuti persidangan saja harus dapat izin dokter yang merawat,” kata Edi.

Pria paruh baya yang berdomisili di Dusun Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu itu gelap mata karena cemburu.

“Dia mendapatkan informasi jika istrinya berselingkuh. Namun faktanya seperti apa, terdakwa tidak menjelaskan secara detail,” kata Edi.

Saat kejadian, Suyanto mendatangi kediaman orang tua korban. Di situ ia mencari istrinya dan seketika menyiramkan satu botol bahan bakar ke tubuhnya. Keributan pun pecah hingga anak korban berusaha melerai dan mendorong tubuh pelaku ke luar rumah.

“Korban mengikuti pelaku yang berada di luar rumah. Seketika Suyanto mendekati istrinya dan menyulutkan api ke tubuh korban,” terang Edi.

Pihak keluarga korban berusaha menyelamatkan dengan menyiramkan air. Kemudian korban dilarikan ke RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. “Namun nyawa korban tak tertolong karena lukar bakar parah,” imbuh Edi.(end)