Bagian Hukum dan Bappeda Diminta Jelaskan Izin Bodong Grand City Masyhur

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati.

MALANGVOICE – Komisi A DPRD Kota Malang dalam waktu dekat bakal memanggil Bagian Hukum dan Bappeda Kota Malang, terkait adanya temuan pembangunan perumahan tanpa izin.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati mengatakan, agenda pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kajian hukun mengenai masalah tersebut.

“Kami akan panggil bagian hukum, karena ini masalah sangat krusial sekali, khususnya bagi masyarakat yang sudah membeli rumah di sana,” ucap Sulik kepada MVoice, Senin (10/8).

Dari beberapa hearing yang dilakukan dewan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemkot Malang, diketahui adanya kejanggalan dalam pembangunan Perumahan Grand City Masyhur di kawasam Kelurahan Bakalan Krajan.

“Ini masalahnya sangat prinsip karena terkait dengan izin dan berdampak pada penghuni,” tuturnya.

Setelah memanggil beberapa SKPD, Komisi A nantinya, meminta Pemkot Malang untuk segera bertindak menangani permasalahan tersebut.-