MALANGVOICE – Warga Kota Malang diimbau segera mengurus pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebelum kenaikan NJOP tahun depan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir Ade Herawanto.
“Maksimal tahun depan sudah tarif baru. Jadi masih ada waktu pengurusan sampai akhir November nanti, karena umumnya pertengahan bulan Desember kami sudah closing loket pelayanan BPHTB,” katanya.
Pria yang juga frontman d’Kross ini menyampaikan, langkah penyesuaian NJOP ini dirasa tepat karena sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Artinya memang penyesuaian bisa dilakukan tiap tiga tahun sekali.
Untuk Kota Malang, penyesuaian NJOP kali terakhir dilaksanakan medio 2014 lalu. Sehingga masalah tersebut juga sempat menjadi pertanyaan berbagai pihak baik dari kalangan perbankan, Kementerian Keuangan, bahkan Tim Korsupgah KPK lantaran belum ada penyesuaian lagi lebih dari lima tahun berselang.
Pernah diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono STP sangat mendukung langkah ini. Hal itu agar juga bisa menjadi dasar yang kuat salam menghitung berapa besaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) di Kota Malang.
“Tapi kami juga minta agar nantinya PBB turut memperhatikan kelas lahannya. Misal untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan. Termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial,” pesan Trio Agus menambahkan.
Diketahui dari data BP2D Kota Malang sampai pertengahan Oktober ini perolehan pendapatan dari Pajak BPHTB baru di kisaran Rp 100 miliar. Untuk mencapai target Rp 205 miliar yang dipatok, kekurangan yang harus dikejar sampai akhir tahun nanti hampir 50 persen.
Untuk itulah, tim khusus BP2D telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan. Usulan juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif.(Der/Aka)