MALANGVOICE – Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah masih berlangsung hingga 17 November 2023. Program ini diperuntukkan terhadap masyarakat yang menunggak pajak, baik pajak PBB ataupun non PBB.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar program ini mulai 17 Agustus 2023 lalu dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto, mengatakan, program ini sengaja diberlakukan untuk meningkatkan PAD dan meringankan beban utang WP.
“Harapannya masyarakat Kota Malang banyak yang tahu dan memanfaatkannya peluang bebas denda administrasi ini. Karena biasanya tidak sedikit masyarakat yang menunggu program ini dan lumayan pokoknya saja yang masyarakat bayarkan,” kata Handi.
Dalam program ini untuk PBB tunggakan masa pajak mulai 1994 – 2023. Syaratnya Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Sedangkan, pada jenis pajak non PBB masa tunggakan mulai Januari 1998 – Juli 2023. Adapun pesyaratannya menyerahkan formulir permohonan, KTP dan Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWD). Formulir dapat diunduh di laman resmi Bapenda Kota Malang, bapenda.malangkota.go.id
Para WP juga bisa mengirimkan data ke nomor WA 0811-3135-586.
Sementara Kabid Pengendalian Pajak Daerah (PPD), Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo, menjelaskan sampai Selasa (31/10) sudah ada laporan permohonan penghapusan denda PBB 15.694 SPPT dengan nominal Rp3.451.197.929.
Sementara PDL no PBB, seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak air tanah, dan reklame ada 484 ketetapan dengan nominal Rp1.291.622.502.
“Kami tidakcada target untuk program ini. Yang penting program ini hadir untuk meringankan masyarakat terutama WP yang menunggak pajak dengan penghapusan sanksi administrasi,” tandasnya.(der)