MALANGVOICE – Keringanan denda pajak kendaraan bermotor kembali dibuka di Kota Batu, berlaku sejak 1 Oktober hingga 23 Desember.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Batu, AKP Waluyo, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Samsat soal pemutihan denda pajak.
“Keringanan pembayarannya hanya berupa pembebasan biaya denda dan bunga bea balik nama, bukan pada jumlah pokok pajak kendaraan yang wajib dibayar,” katanya.
Dikatakan juga, kebijakan pemutihan denda dan bunga pajak ranmor bukan hanya di wilayah Batu, tapi kebijakan Gubernur Jawa Timur dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2015. “Berlaku seluruh Jatim,” tegas Waluyo.
Prosedur pemutihan ini sama dengan pengurusan pajak biasanya. Pihak Samsat akan melakukan pengecekan kendaraan, baik fisik maupun surat-suratnya. Setelah dicek, pemilik kendaraan bisa membayar wajib pajaknya.-