Awasi Pelaku Pencemaran Sungai, Pemkot Malang Tambah 34 Penyidik Lingkungan

Plt Kepala DLH Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Level pencemaran sungai yang mengkhawatirkan bukan berarti Pemkot Malang lepas tangan. Segala upaya dilakukan, salahsatunya rencana menambah personel penyidik khusus lingkungan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau disebut PPNS. Ini juga telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. PPNS merupakan Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah.

“Sebenarnya juga sudah tugas Satpol PP sebagai penegak Perda, tapi kan berat, maka kita bantu dengan PPNS,” kata Diah kepada MVoice.

Ia melanjutkan, PPNS ini khusus menangani masalah lingkungan. Makanya tenaga yang bakal direkrut pun harus profesional.

“PPNS lingkungan hidup ini khusus.
Belajarnya tentang lingkungan hidup dan sanksi-sanksi pelanggar lingkungan,” urai perempuan berhijab ini.

PPNS lingkungan hidup, lanjut Diah, memiliki kewenangan tilang langsung bagi pelanggar. Kemudian membuat berita acara penyidikan alias BAP. Pihaknya merencanakan merekrut 34 PPNS, mengingat banyaknya titik-titik rawan pencemaran lingkungan, khususnya sungai.

“Paling tidak ada lima PPNS untuk setiap kecamatan,” ujarnya.

Mengingat keterbatasan SDM, maka DLH juga tetap mengajak peran aktif masyarakat. Ketika melihat pelanggar lingkungan, bisa melaporkan atau pengaduan ke PPNS.

“Tentunya tidak nunggu pengaduan saja. Kita kan juga ada mandor- mandor sampah setiap kelurahan ikut mengawasi,” sambung perempuan juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian Pemkot Malang ini.

Perlu diketahui, pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 11 bab kewajiban, menjelaskan (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan.

Sedangkan pada Pasal 12, menyebutkan
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus wajib menyediakan TPS dan/atau fasilitas pemilahan sampah. (2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus yang belum menyediakan TPS pada saat diundangkannya Peraturan Daerah
ini wajib membangun atau menyediakan TPS paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Setiap orang wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Maka juga patut diperhatikan tentang ketentuan pidana yang tertera pada Pasal 34, yakni,
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) minggu atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d dan huruf e, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) minggu atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Der/Ulm)