Awasi Fasum Perumahan, Begini Penjelasan KPK

Konferensi pers KPK tentang PSU di Balai Kota Malang, Rabu (7/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Gerak KPK merambah aktivitas developer atau pengembang perumahan terus diseriusi. Pasalnya, disinyalir ada tindak pidana korupsi yang juga melibatkan aparatur pemerintahan.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VI Edi Suryanto mengatakan, kasus korupsi juga dapat terjadi di sektor usaha perumahan. Lantaran ada peran aparatur pemerintahan sebagi pemberi izin pengembang perumahan. Dicontohkannya kasus di Sulawesi Selatan, ada pengembang yang bermain mata dengan oknum pemerintah daerah.

“Jadi ada taman (fasum) yang direncanakan, dan minta revisi disetujui oleh oknum dalam pemerintah daerah. Taman itu dijadikan ruko, dan taman diganti di paling belakang, pinggir sungai. Sudah tidak ada harganya,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota Malang, Rabu (7/10).

Aktivitas tersebut, lanjut dia, termasuk melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, kedua pihak, pengembang dan oknum pemerintah daerah mendapatkan keuntungan.

“Kasus itu sekarang (masih) diproses,” sambung dia.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi langkah KPK memberikan pengarahan dan edukasi kepada para pelaku usaha atau developer yang juga telah dihadirkannya pada momentum tersebut. Pihaknya tak ingin iklim investasi, terutama bisnis properti di Kota Malang jadi buruk. Lantaran ulah oknum developer yang curang.

“Jangan sampai ada yang dirugikan, terutama masyarakat yang mengeluh beli rumah di Malang. Tentu harapan kami ini terus dikuatkan bersama KPK,” jelasnya.(der)