KPK Warning Developer Tak Serahkan PSU ke Pemerintah Daerah

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (berhijab). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan developer atau pengembangan perumahan di Kota Malang yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke pemerintah daerah. Jika tetap membandel, bukan tidak mungkin pihak developer bakal dijerat tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli usai melakukan penandatanganan berita acara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (7/10). Dijelaskannya, bahwa PSU yang belum diserahkan dapat berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi, yaitu terhadap penyalahgunaan aset pemerintah, dan masyarakat.

“Jadi ini ada warningnya, jadi kemudian kenapa KPK mendorong melalui Korsupgah, dan koordinator wilayah secara terus menerus,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Pemkot Malang, periode 1991 -2019, baru 17 developer yang telah menyerahkan PSU, sehingga menjadi aset resmi daerah. Sedangkan pada 2020 ini, dari 57 yang memiliki komitmen, sudah ada 10 developer yang telah menyerahkan PSU.

Merespon itu, KPK mengimbau agar developer segera berkoordinasi.

“Kepada para pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, agar segera berkoordinasi kepada Pemerintah Kota Malang. Tadi kita melihat, mudah-mudahan ada itikad baik, dan pemerintah juga bersama-sama menggandeng teman-teman korwil (KPK) untuk melaksanakan, dan kemudian untuk mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut, agar proses serah terimanya bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(der)