MALANGVOICE – Ini peringatan keras bagi pengguna kendaraan bermotor yang biasa parkir sembarangan di bahu jalan. Kini petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tak akan segang-segan menggembosi roda kendaraan jika mengetahui hal itu.
Kabid Lalin Dishub, Raymond Matondang, mengatakan, upaya represif itu terpaksa dilakukan, demi mengurangi kemacetan yang diakibatkan parkir liar.
“Kawasan tertib lalin dari Jalan Ahmad Yani sampai Alun-alun Merdeka akan kami operasi terkait parkir liar,” kata Raymond, beberapa menit lalu.
Selain gembosi roda, Dishub juga bekerjasama dengan kepolisian untuk langsung merazia kendaraan, dan menetapkan denda sesuai peraturan berlaku. “Mulai Februari kami terapkan,” tandasnya.
Saat ini Dishub masih melakukan tindakan peringatan kepada pengendara yang parkir liar, dengan memasang stiker peringatan. “Ada dua titik, seperti di Jalan Semeru kawasan Lai-lai dan seputaran Alun-alun,” imbuhnya.