Awas, Jangan Tergiur Promosi Properti Bebas Pajak!

Contoh iklan properti yang menjanjikan bebas biaya pajak dan BPHTB. (Istimewa)
Contoh iklan properti yang menjanjikan bebas biaya pajak dan BPHTB. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menyerukan agar masyarakat tidak mudah percaya pada iklan atau promosi properti. Apalagi, jika iklan itu menawarkan iming-iming bebas pajak.

Belakangan, iklan semacam itu marak beredar dalam promosi penjualan rumah, tanah kavling atau villa. Biasanya, jenis pajak yang dicatut sebagai gratis adalah Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

“Jangan sampai tertipu oknum yang menjanjikan promo gratis pajak. Jadi boleh dibilang, iklan seperti itu kurang mendidik masyarakat dalam hal perpajakan bahkan bisa dikata menyesatkan,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Iklan seperti itu memang menarik. Terlebih, jika luasan tanah dan bangunan serta lokasi yang akan dibeli cukup besar dan strategis. Ade menegaskan, setiap hal terkait pajak sudah diatur sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Karena itu, sangat mungkin ada unsur penipuan oleh oknum jika sampai menjanjikan bebas pajak dalam mengurus jual beli tanah atau rumah. Seruan Ade ini juga demi kepentingan masyarakat sendiri sebagai pembeli.

“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Patut disayangkan jika nanti tersangkut urusan pajak sampai ke ranah hukum. Niat awalnya beli murah, malah rugi berlipat-lipat,” imbuh pria yang dikenal ramah dengan berbagai kalangan ini.

Regulasi lain juga mempertegas perihal itu, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4. Dijelaskan, hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB.

Objek itu antara lain yang diperuntukkan bagi keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah. Atas dasar itulah, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti.

“Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D,” pungkas Ade.(Coi/Aka)