Awali 2020, Polres Malang Ungkap 15 Kasus Narkoba

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat menunjukkan barang bukti. (Toski D)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat menunjukkan barang bukti. (Toski D)

MALANGVOICE – Awal tahun 2020, Polres Malang berhasil memberangus peredaran narkoba. Berdasarkan catatan, hingga saat ini berhasil menangani 15 kasus narkoba, dan mengamankan 19 orang tersangka.

Dari 19 orang tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pengedar. Sedangkan 9 orang lain adalah pemakai.

Ke-19 tersangka yang diamankan yaitu, M Kosim warga Desa Ringinsari, Sumbermanjing Wetan; Solikin alias Kacong warga Putat Lor, Gondanglegi; Dodik Hariadi warga Bululawang; Mulyadi warga Blimbing Kota Malang.

Kemudian, Christina Anjang dan Samsul Arifin warga Dampit; M Burhanuddin dan Miftahul Huda warga Pagelaran; M Rizal warga Gondanglegi; Febri Ramdhani dan Bayu Arif Gunawan warga Kepanjen; Pandu Nusantara warga Kanigoro Blitar; Agus Joko dan Jainul warga Lawang; serta M Solehuddin warga Kepanjen.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, dari 19 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 183 gram, dan satu batang pohon ganja. Pengungkapan perkara itu sendiri dilakukan mulai awal tahun 2020 yakni pada Rabu (1/1).

“Yang signifikan dari 19 tersangka ini TKP di Sempalwadak, Bululawang itu tersangka DH, barang bukti yang kita temukan dari yang bersangkutan sebagai pengedar sebanyak 91,34 gram atau hampir lebih kurang satu ons sabu,” ungkapnya, saat dalam sesi rilis di Polres Malang, Rabu (15/1).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Yade, para pengedar menggunakan sistem ranjau dalam setiap transaksinya.

“Sistem transaksinya menggunakan sistem ranjau. Mereka menghubungan lewat telepon, kemudian barangnya ditaruh, setelah itu barangnya diambil. Jadi tanpa bertemu face to face,” pungkasnya.(Der/Aka)