Awal Tahun 2020, Harga Rokok Resmi Naik Capai Rp 30 ribu per Bungkus

ilustrasi. (Health Europa)
ilustrasi. (Health Europa)

MALANGVOICE – Awal tahun baru 2020, sepertinya menjadi momok khususnya bagi kaum pria. Bagaimana tidak, pasalnya pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pada September 2019 lalu, Presiden Joko Widodo memimpin rapat di Istana Kepresidenan lalu mengumumkan penetapan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 12 persen hingga 29 persen. Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok naik mencapai 35 persen, seperti yang dikutip dari Kontan.id

Kenaikan harga rokok sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengerek tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada hari ini, Rabu (1/1). Rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen.

Berikut rinciannya: tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) naik 23,29 persen, sigaret putih mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan produk tembakau, seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu, tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Apabila dihitung dengan tarif cukai rokok yang baru, maka sejak hari ini, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30.000 per bungkus.

Perlu diketahui, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok rata-rata 23 persen, otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni mencapai 35 persen.(Der/Aka)