Awal Juni, Perumda Tirta Kanjuruhan Lakukan Penyesuaian Tarif

Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melakukan penyesuaian tarif penggunaan air pelanggan, pada 1 Juni 2022.

Rencana penyesuaian tarif tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan pelanggan pada tahun 2021 lalu, yang diawali dengan melakukan survey kepuasan pelanggan (SKP).

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi mengatakan, penyesuaian tarif penggunaan air pelanggan tersebut, berharap masyarakat mengerti progres peningkatan kualitas layanan Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Rencana ini juga sudah saya sampaikan kepada YLKM (Yayasan Lembaga Konsumen Malang), untuk mengetahui progres peningkatan layanan. Artinya, saat nanti melakukan penyesuaian tarif, saya harapkan terbantu kepada masyarakat untuk sosialisasinya. Bahwa tingkat pelayanan akan kita sesuaikan secara proporsional,” ucapnya.

Penyesuaian tarif penggunaan air Perumda Tirta Kanjuruhan akan dinaikkan sebesar Rp500, atau sebesar 15-17% persen. Dari yang semula Rp2.450 per m³ menjadi Rp2.900 per m³. Hal tersebut mengacu pada berdasarakan Permendagri nomor 70 tahun 2016 dan nomor 21 tahun 2020.

“Selain itu juga mengacu pada keputusan gbernur yang juga menyebutkan ada tarif batas bawah dan tarif batas atas. Tarif batas atas itu maksimal 4 persen dari UMK. Jadi tidak boleh lebih dari itu. Dan kalau dipersentase, tarif penggunaan air kami masih sekitar 1,35 persen,” jelasnya.

Syamsul mengatakan, tarif baru penggunaan air tersebut akan mulai diberlakukan pada 1Juni 2022 mendatang. Di sisi lain, kenaikan tarif ini tidak diberlakukan kepada pelanggan yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Jadi penyesuaian tarif ini hanya berlaku kepada pelanggan yang memang benar-benar sudah mampu,” pungkasnya.(end)