Audensi dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Ditunda, LBH Prodeo Ismaya Kecewa

LBH Prodeo Ismaya Malang saat berada di halaman Kantor Direksi Perumda Tirta Kanjurhan. (Toski D).

MALANGVOICE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya Malang bersama beberapa warga Desa Mangliawan, Pakis mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan (Dulu PDAM) untuk memenuhi undangan audensi dalam perkara dugaan Eksploitasi Sumber Air Wendit di area Taman Wisata Air Wendit (TWAW) Desa Mangliawan, Pakis, Kamis (16/7).

Akan tetapi, kedatangan mereka sia-sia, lantaran undangan audensi tersebut gagal dilakukan karena Direktur Utama (Dirut) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi sedang tidak ada di kantor, karena mengikuti kegiatan Bupati Malang di Poncokusumo.

“Kami ini datang ke sini atas undangan mereka (Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, red) terkait audensi dugaan eksploitasi Sumber Air Wendit yang berdampak pada masyarakat Desa Mangliawan,” ucap Ketua LBH Prodeo Ismaya Malang, Bales Pribadi, saat ditemui awak media di halaman Kantor Direksi Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jalan Raya Kebonagung, Pakisaji, Kamis (16/7)

Menurut Bales, kedatangan mereka ini sebagai undangan, akan tetapi security sempat menghalangi dengan alasan harus menerapkan Physical Distancing, sesuai aturan pemerintah pusat.

“Kami ingin masuk semua (kuasa hukum dan warga). Itu bentuk transparan kami, warga biar ngerti juga dan agar permasalahan ini cepat selesai,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Bales, dirinya akhirnya menunda audensi tersebut lantaran Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut tidak ada di kantornya.

“Kami ingin bertemu langsung dengan Dirut-nya (Syamsul Hadi, red). Karena dalam persoalan ini, Dirut lah yang bisa menjawab,” tegasnya.
     
Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi, saat dikonfirmasi, membenarkan dirinya memang telah mengundang LBH Prodeo Ismaya Malang sebagai kuasa hukum beberapa warga Desa Mangliawan, Pakis, untuk audensi atas tudingan perusahaannya melakukan eksploitasi Sumber Air Wendit yang berada di wilayah Desa Mangliawan.

“Undangan audensi itu kami buat karena sebelumnya pihak LBH Prodeo Ismaya mengirim surat untuk minta waktu audensi dengan kami. Tapi karena ada giat dengan Bupati Malang, maka saya wakilkan kepada Direktur Teknik (Dirtek) M Haris Fadillah, dan pihak LBH Prodeo telah memilih menunda audensi tersebut,” jelasnya, saat dihubungi.

Sebenarnya, lanjut Syamsul, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pemanfaatan Sumber Air Wendit tersebut, dan aspirasi masyarakat Desa Mangliawan sudah ditampung oleh Pemerintah Desa Mangliawan lalu diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Padahal apresiasi mereka sudah dijawab oleh Bupati Malang, dan mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Selain itu, tambah Syamsul, berdasarkan izin dari Kemen PUPR Perumda Tirta Kanjuruhan diperbolehkan mengambil air sebesar 210 liter per detik, namun, dirinya hanya memanfaatkan 50 liter per detik. Sehingga dengan persoalan tersebut, dirinya sudah meminta bantuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Edy Handoyo, karena Perumda Tirta Kanjuruhan sudah teken Memorandum of Understanding (MoU).
     
“Jika LBH Prodeo Ismaya akan menindaklanjuti dalam persoalan itu, maka Kejaksaan yang akan meng-handle atau ikut menangani apa yang dipersoalkan warga Desa Mangliawan terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit tersebut,” pungkasnya.(der)