Aturan Diperbaharui, Legislatif Usulkan Pembatasan Toko Modern

Ranperda Perubahan Perda No 8/2010

Anggota Pansus Ranperda Perubahan Perda No 8/2010, Abdul Hakim. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Legislatif bersama eksekutif saat ini tengah menggodok Ranperda Perubahan Perda No 8/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda itu, Abdul Hakim, menyebut, ada sejumlah usulan penting yang diajukan.

Salah satunya, yakni perlunya tambahan pasal tentang pembatasan toko modern. “Kami ingin ada tambahan pasal tentang pembatasan jumlah toko modern di masing-masing kelurahan dan kecamatan,” paparnya kepada MVoice, Selasa (31/10).

Selain adanya pembatasan, legislatif juga ingin pemberdayaan masyarakat setempat. Dalam hal ini, dia mengusulkan agar Pemkot Malang mengalokasikan dana hibah untuk pembentukan usaha masyarakat.

“Pengelola usaha dipilih dari warga setempat yang pantas, layak, dan bisa dipercaya,” lanjut Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini.

Hakim menambahkan, legislatif juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), belum lama ini. Gayung bersambut, Kemendag mendukung usulan tambahan pasal tersebut.

“Kami diskusi soal ini. Responnya bagus, Kementerian mendukung karena aturannya memang bisa didirikan tempat usaha menggunakan APBD. Sekarang tinggal kembali kepada Kepala Daerah,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC PDIP Kota Malang ini menegaskan, legislatif tidak bermaksud melarang masuknya investasi. Melainkan, pihaknya ingin mengatur agar keberadaan toko modern tertata.

Di sisi lain, masyarakat juga mampu berdiri di kaki sendiri (berdikari) sebagaimana konsep Tri Sakti yang dicetuskan Bung Karno. Hanya saja, sampai saat ini usulan tersebut belum masuk dalam Ranperda.

“Kami masih akan bicarakan dengan eksekutif. Atau jika tidak bisa masuk Perda ini, bisa dibikinkan Perda sendiri untuk selanjutnya ditopang Perwal. Yang jelas harus ada pembatasan. Tapi tetap tidak melarang investasi, hanya perlu ditata,” pungkasnya.(Coi/Yei)