ATF Tawarkan Usulan Pendirian Balai Rehabilitasi Narkoba di Kota Batu

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu memberikan atensi atas usulan Among Tani Foundation (ATF) terkait pendirian tempat rehabilitasi. Sebagai lembaga swasta, ATF ingin ambil peran dalam upaya penanganan dan pemulihan bagi pecandu yang sebetulnya merupakan korban.

Kepala BNN Kota Batu, Agus Surya Dewi menyambut gembira atas usulan yang dicetuskan ATF. Menurutnya di Indonesia, BNN masih memiliki enam Balai Besar Rehabilitasi Narkotika (BBRN). Enam BBRN itu meliputi Lido, Kabupaten Bogor; Baddoka, Makasar, Sulawesi Selatan; Tanah Merah, Kalimantan Timur; Batam dan Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Di Jawa Timur belum ada. Kami harap bisa ditempatkan di Kota Batu. Pastinya ada banyak manfaat karena ikut berkontribusi memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika,” tutur Dewi.

Untuk merealisasikan balai rehabilitasi harus memenuhi sejumlah kriteria. Sehingga pihaknya akan menginventarisir kebutuhan. Salah satu persyaratannya ialah sumber daya manusia yang mumpuni dalam melakukan pendampingan bagi pecandu.

“Ada dokter, ada perawat. Dan mereka harus bersertifikasi rehabilitasi,” terang Dewi.

Menurutnya, keterlibatan sektor swasta, seperti ATF akan sangat membantu dari segi pembiayaan. Mengingat, selama masa rehabilitasi membutuhkan biaya tak sedikit. Dan selama ini, penanganan kepada pecandu diberikan secara gratis.

“Selain swasta, perlu juga kolaborasi dengan pemerintah setempat. Jadi tidak memberatkan mereka saat menjalani rehabilitasi. Tujuan utamanya melepaskan mereka dari jerat narkoba,” imbuh dia.

Hingga kini, layanan rehabilitasi yang diberikan BNN Kota Batu masih sebatas rawat jalan. Penanganan semacam itu melibatkan pokja di lingkup pemerintahan desa/kelurahan. Terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tenaga medis melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

“Treatmennya ada dua, rawat jalan dan rawat inap. Sedangkan mereka yang ketergantungan berat harus dikirimkan ke panti rehabilitasi karena harus melalukan rawat inap,” tutur Dewi.

Penasehat ATF, Imawan Mashuri menyampaikan, berhubung saat ini pemerintah sudah punya program bernama restorative justice. Yang artinya jika ada pengguna narkotika dijebak dan menjadi korban maka konsep penanganan adalah melakukan rehabilitasi.

“Untuk melakukan rehabilitasi perlu tempat yang baik dan menarik. Menurut kami Kota Batu sangat cocok untuk pusat rehabilitasi,” ujarnya.

Sebab itu, pihaknya menyampaikan kepada BNN Kota Batu, apakah hal tersebut bisa dilakukan. Dimana lembaga seperti ATF ini bisa membuat tempat rehabilitasi. Sehingga bisa jadi alternatif untuk tempat rehabilitasi di Kota Batu.

“Kami akan terus mencoba mengembangkan kerjasama ini. Dengan tujuan untuk menyelamatkan dan menyehatkan anak-anak muda yang terjebak narkotika. Sehingga bisa jauh lebih sehat dan produktif,” tuturnya.(der)