MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan membatasi pengiriman sampah kawasan TPA Supit Urang. Pembatasan ini dimulai pada Senin (5/2).
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk minimalisir kebocoran sampah yang masuk ke TPA Supit Urang.
“Kami berlakukan sistem buka tutup untuk Supit Urang, karena disinyalir di sana dimasuki kelompok tertentu yang bawa sampah bukan dari Kota Malang, tapi wilayah lain,” kata Noer Rahman, Jumat (2/2).
Baca Juga: Timses Caleg Shela Anggiatika Wandina Meradang, Penertiban APK Terkesan Sewenang-wenang
Pemberlakuan Gate Parkir Pasar Induk Among Tani Menuai Gejolak
Dengan kebocoran masuknya sampah dari tempat lain dijelaskan Rahman saat ini TPA Supit Urang mendekati 778 ton sampah per hari.
Teknis buka tutup TPA Supit Urang nantinya akan dibuatkan stiker khusus kendaraan pengangkut sampah. Mulai dari truk milik DLH, Diskopindag, transporter, dan dari wilayah terdampak.
“Pelaksanaannya nanti kami memberikan jatah waktu dropping sampah mulai pukul 6 pagi sampai 4 sore,” lanjutnya.
Kendaraan yang masuk kemudian akan masuk ke jembatan timbang dan dicek muatannya apakah mengandung barang berbahaya dan beracun B3 atau tidak. Penimbangan juga dilakukan untuk mengecek besaran retribusi sampah yang harus dibayarkan.
Rahman mengaku selama ini kontribusi sampah tidak sesuai dengan besaran jumlah yang dibuang di TPS Supit Urang.
“Langkah ini juga untuk monitoring dan identifikasi sumber sampah serta besaran biaya retribusi,” tandasnya.(der)