MALANGVOICE – Lagi asyik berjudi togel online, Agus Supratman (51) warga Dusun Ringin Pitu Desa Peniwen, Kromengan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.
Penangkapan Agus yang merupakan pengecer judi togel ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni.
“Benar kita baru mendapat laporan bila jajaran Polsek Kromengan mengamankan satu orang pelaku berinisial AS, yang diduga bertransaksi togel,” terang Farid, Jumat (16/2).
Agus yang dibekuk saat menerima rekapan togel lewat HP tidak berkutik saat petugas menangkapnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, satu unit HP Xiaomi dan satu kartu ATM yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi togel. Agus hanya bisa pasrah ketika petugas mengelandangnya ke Polsek Kromengan.
“Tersangka saat ini sedang berada di Mapolsek Kromengan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP,” pungkas AKP Farid Fathoni.(Der/Aka)