MALANGVOICE – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak diperbolehkan untuk Mudik di Idul Fitri 1442 Hijriah. Jika ada yang tetap membandel, maka akan mendapatkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan alasan larangan mudik ini sebagai bentuk pemberian contoh kepada masyarakat. Ini sekaligus menunjukkan supaya ASN tidak main-main dengan kebijakan tersebut.
“Kenapa ini personelnya banyak yang terlibat, seperti ASN. Karena ASN harus menjadi contoh supaya dia tidak main-main dengan larangan mudik,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (26/4).
Untuk pengawasan yang dilakukan kepada ASN, telah diberlakukan absensi melalui Sistem Informasi Presensi Terkini (SIPRETI) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Nanti tiap ASN akan melakukan absen tiga kali mulai dari pagi, siang dan sore. Apalagi melalui aplikasi SIPRETI titik lokasi ASN bisa diketahui.
“Absennya itu kan satu hari bukan hanya dua kali, absen kita itu satu hari tiga kali, pagi, siang dan sore. Dan menentukan memang lokasinya, pagi ya ketika dia masuk, kita berlakukan walaupun hari libur. Karena ini larangan supaya dia tidak mudik,” jelasnya.
“Nanti punishmentnya kita sudah punya ya, PP 53, sudah jelas amanat itu, bagi asn yang melanggar dan tidak taat itu kan sudah ada aturan,” tandasnya.(der)