Asisten Rumah Tangga Curi Perhiasan Senilai Rp 850 Juta di Blimbing

Polisi bersama pelaku pencurian dan penadah perhiasan. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku pencurian dan penadah perhiasan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang mantan asisten rumah tangga, Dwi alias DY (43) warga Kupang, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran terbukti mencuri perhiasan emas dan berlian dengan total lebih Rp 850 juta dari rumah bekasnya tempat ia bekerja.

Kasunya ini diungkap Polres Malang Kota usai ada laporan dari korban yang tak lain adalah majikan pelaku, yakni LS (45) warga Jalan Borobudur, Mojolangu, Blimbing, Kota Malang.

Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Trestiawan, mengatakan, korban merasa kehilangan pada akhir Juni lalu. Saat itu korban hanya merasa kehilangan baju, setelah dicari ia juga ikut mengecek kotak perhiasan di bawah kasur. Hasilnya beberapa perhiasan emas dan berlian ikut amblas.

“Setelah korban melapor, kami membentuk tim dan mencari pelaku. Kecurigaan mengarah ke DY karena sebulan lalu ia pergi dari rumah tanpa izin,” kata Arie, Senin (15/7).

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi pada 3 Juli lalu di sebuah vila di kawasan Songgoriti Batu bersama pasangannya.

Kepada polisi, DY mengaku sudah menjual belasan perhiasan tersebut seharga Rp 250 juta kepada penadah berinisial DS dan SS. Kini DS dan SS juga sudah diamankan petugas beserta 5 jenis perhiasan seharga kisaran Rp 468 juta.

Kini polisi masih mencari sisa perhiasan dengan kisaran senilai Rp 380 juta lainnya.

Atas perbuatan pelaku, DY dikenai pasal 363 subsider 362 KUHP. Sedangkan DS dan SS dikenai pasal 480 KUHP.(Der/Aka)