Arus Mudik Dilonggarkan, Wali Kota Batu Izinkan ASN Pulang Kampung

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Ramadan di Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu. (Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 terhitung mulai 29 April dan 4-6 Mei. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB nomor 375 Tahun 2022, nomor 1 tahun 2022, nomor 1 tahun 2022.

Regulasi itu mengubah kebijakan sebelumnya yang melarang perjalanan mudik pada 2020 dan 2021 lalu karena pembatasan mobilitas masyarakat. Terbitnya aturan cuti bersama 2022, disambut bahagia kalangan ASN yang ingin melepas rindu bersama sanak saudara di kampung halaman.

“Bukan hanya cuti, secara regulasi pemerintah pusat mengizinkan mudik. Maka kami mempersilahkan bagi ASN yang mau mudik menemui orang tua maupun saudaranya ,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Selain itu juga mengingatkan para ASN untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sekalipun sudah terlindungi vaksin lengkap. Hal itu untuk mencegah lonjakan kasus lantaran pandemi belum usai.

Dewanti menuturkan, ASN yang hendak mudik juga dilarang menggunakan mobil dinas. Pemanfaatan fasilitas negara itu hanya ditujukan untuk menunjang kinerja, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Syaratnya tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Kecuali untuk ASN yang piket tugas saat masa cuti bersama. Jadi tidak semuanya libur, ada beberapa yang piket bergilir,” papar Dewanti.

Segala persiapan juga dimatangkan menjelang libur panjang Lebaran. Persiapan itu meliputi pengoptimalan infrastruktur jalan serta penataan arus lalu lintas. Mengingat saat libur Lebaran, banyak wisatawan yang memadati Kota Batu yang notabene daerah wisata.

“Kami mengantisipasi terjadinya kemandekan arus lalu lintas. Berikutnya juga, pelaku pariwisata, hotel, dan restoran juga harus mempersiapkan dengan baik ketika liburan. Antisipasi lonjakan kasus Covid-19,” papar Dewanti.(der)