MALANGVOICE – Seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Jalan Taman Sulfat XII/5 Blimbing, Kota Malang diamankan polisi. Pelaku Tri Suswanti (58) ditangkap karena mencuri perhiasan dan uang milik majikannya senilai Rp200 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, Tri Suswanti diamankan saat menunggu bus di hotel yang digunakan untuk melarikan diri pada Selasa (2/4) pukul 23.10 WIB.
“Kami berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri. Anggota langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Malang Kota untuk diamankan,” kata Danang.
Baca Juga: Masuki Arus Balik Lebaran, Tiket KA Jarak Jauh dari Stasiun Malang Masih Tersedia
DLH Kota Malang Pikirkan Konsep Baru di Akuarium Megatank Tugu Adipura
Danang menjelaskan, pelaku sebelumnya bekerja di rumah korban, Hariyati, tiba-tiba meninggalkan rumah majikannya tanpa pamit.
“Hariyati diberitahu adiknya bahwa Tri meninggalkan rumah, kemudian korban berusaha mengecek CCTV namun tidak aktif dan langsung mengecek brankas di kamar,” lanjut Danang.
Ketika mengecek brankas, korban kaget melihat uang dan perhiasan senilai Rp200 juta hilang. Seketika itu korban langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Tak butuh waktu lama tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
Selain itu barang bukti berupa uang tunai dengan mata uang negara lain, seperti yen, US dollar, dollar Singapore, baht Thailand, ringgit Malaysia, hingga real juga ikut disita sebagai barang bukti. Ada juga barang berupa perhiasan emas, berupa gelang, cincin, dan anting.
Danang menyatakan dari pemeriksaan awal, pelaku bisa menguras brankas karena mengambil kunci asli yang disimpan korban.
“Jadi brankas dibuka pelaku menggunakan kunci asli kemudian langsung kabur,” tegas Danang.
Kini pelaku asal Tasikmalaya itu masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Malang Kota. Ia dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian.(der)