MALANGVOICE– DPRD Kota Malang menyoroti adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai beberapa kali lipat dari sebelumnya. Kenaikan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Perda perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 itu disebutkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tunggal atau single tarif sebesar 0,2 persen. Angka ini naik dari tarif sebelumnya yang bervariasi mulai 0,055 persen, atau setara empat kali lipat untuk kelompok nilai tertentu.
Teguh Darwanto Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua Golkar Kota Malang
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, kenaikan sebesar itu berpotensi memicu polemik apabila diberlakukan.
Berkaca dari Kabupaten Pati, masyarakat merespon kebijakan pemerintah daerah terkait kenaikan PBB menjadi 250 persen hingga menggelar demo akbar pada Rabu (13/8) kemarin.
“Pati ini akan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat. Kenaikannya tarif di kita lebih tinggi dari Pati, loh. 4 kali lipat. Kan masyarakat juga belum tahu ada Perda 1 2025 tentang PDRD,” katanya.
Karena itu, Arief meminta adanya revisi ulang terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 meski ada SE dari Menteri Dalam Negeri, Arief menegaskan penentuan besaran tarif tetap menjadi kewenangan daerah demi masyarakat.
“Solusi dari saya, revisi saja. Paling aman ya direvisi dalam tempo sesingkat-singkatnya. Sehingga masyarakat memahami, oh ternyata Pak Wali, DPRD, pro kepada rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto memastikan tidak ada kenaikan PBB di Kota Malang. Pasalnya dari target PBB pada tahun 2026 juga tidak naik, yakni hanya Rp73 miliar.
Karena itu, ia juga menepis pernyataan Arief soal kenaikan PBB hampir empat kali lipat.
“Gak ada. Gak benar itu,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan single tarif 0,2 persen tidak otomatis menaikkan PBB yang dibayar masyarakat. Kenaikan tarif, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, dan saat ini tidak ada rencana ke arah itu.
“(Tahun depan) Belum tentu naik. Itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya gak ada rencana untuk kenaikan PBB. Justru PDRD kemarin kan juga berpotensi menurunkan PAD karena minimal omzet PBJT Mamin dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta,” tegasnya.
Senada dengan Handi, Pansus PDRD Indra Permana mengatakan tidak ada kenaikan pembayaran PBB. Selain itu dengan Perda yang ada tetap diperkuat dengan Perwali.
“Untuk PBB InsyaAllah tarifnya sama dengan tahun sebelumnya walaupun memakai single tarif. Karena nanti akan ada Perwal yang mengatur. Dan rencana nya juga akan ada insentif Pajak dari Pemerintah Kota Malang yang menjadikan pajak untuk tahun depan dan pajak tahun ini hampir sama tarifnya,” tandasnya.(der)