MALANGVOICE – Sebanyak 1.800 personel gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dilibatkan untuk pengetatan operasi yustisi mudik lebaran.
Hal ini sebagai tindak lanjut Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 H yang dikeluarkan Satgas COVID-19 pusat.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021, untuk pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 akan dilakukan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 atau pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sedangkan masa peniadaan mudik sendiri ditetapkan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
“Jadi diberlakukannya peraturan dari Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu, kami akan berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran. Hal itu akan dilakukan melalui pengetatatan di operasi yustisi. Puncaknya pada Bulan Mei sampai dengan tanggal 17 akan dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2021,” ucapnya.
Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang nekat mudik, lanjut Hendri, Polres Malang mendirikan 4 pos penyekatan mudik. Keempat pos tersebut yakni di Exit Tol Lawang, Exit Tol Singosari, Exit Tol Pakis dan Sumberpucung.
“Semula kan ada 5 pos penyekatan. Nah, yang di Ampelgading, kita sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Lumajang, kalau pos penyekatannya ada disana. Namun kita akan tetap mengirim personel. Jadi untuk yang di Pemkab Malang, ada empat pos,” kata AKBP Hendri Umar.
Selain pos penyekatan, Polres Malang juga akan mendirikan 2 pos pelayanan (Posyan). Posyan ini akan dikhususkan untuk memantau pengamanan di sekitar tempat wisata. Hal itu mengingat selama larangan mudik lebaran tahun ini, tempat wisata diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
“Ada dua pos pelayanan yang diorientasikan di tempat wisata. Yakni Posyan di Kepuharjo Karangploso dan satunya di JLS (Jalur Lintas Selatan). Tepatnya di perempatan Bantur, yang akan menuju Pantai Balekambang. Posyan ini khusus untuk mengcover tempat wisata,” terangnya.
Selain itu, tambah Hendri, dalam penerapan larangan mudik tersebut petugas di lapangan tidak akan segan untuk mengarahkan putar balik
“Kalau ada kendaraan dengan plat luar Malang, akan kami berhentikan. Dan akan kami rapid. Jika reaktif akan kami sediakan ruang untuk isolasi selama 5×24 jam. Setelahnya akan kami rapid lagi, jika sudah non reaktif, akan kami arahkan untuk kembali ke daerah asalnya,” tandasnya.(der)