MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menepis anggapan adanya langkah-langkah represif terkait relokasi pedagang dari Pasar Merjosari ke Pasar Terpadu Dinoyo. Penghentian penarikan retribusi, menurut Anton bukanlah bentuk pemaksaan agar segera pindah.
“Tidak ada intruksi pengosongan Pasar Merjosari secara paksa dari saya. Justru inilah yang kami tunjukkan, kami persuasif yang baik, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya, Kamis (22/12).
Suami Hj Dewi Farida Suryani itu menambahkan, sebenarnya pengosongan Pasar Merjosari merupakan wewenang Pemkot. Meski begitu, lagi-lagi dia menegaskan, tidak ingin melancarkan langkah-langkah gegabah.
“Kalau kami mau paksa ya bisa, tapi enggak lah. Kami tidak seperti itu, mereka kan masyarakat kita juga. Tapi pengertian tetap kami coba beritahukan kepada mereka, nanti untuk eksekusi (pengosongan) kami serahkan aparat,” pungkasnya.