Antisipasi TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Tolak 27 Permohonan Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastono.

MALANGVOICE – Upaya mengantisipasi bertambahnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri terus digencarkan. Kantor Imigrasi Kelas I Malang juga turut mengambil sejumlah langkah, salah satunya dengan memperketat administrasi.

Sepanjang tahun ini saja, hingga 7 April 2017, sudah 27 permohonan Paspor ditolak. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastono, mengungkapkan, alasan penolakan itu karena terdapat indikasi TKI non prosedural.

“Karena persyaratan yang tidak lengkap, misalnya tidak ada rekomendasi Disnaker kabupaten/kota, atau tanpa disertai rekomendasi Kemenag dan keterangan sehat. Gestur tubuh dan beragam hal lain juga jadi pertimbangan,” imbuhnya.

Saat ini, tengah maraknya warga yang beribadah umroh tidak kembali ke Indonesia, melainkan menetap di Arab Saudi dan beberapa negara lain sebagai TKI ilegal. Hal itu juga menjadi perhatian Novianto.

“Kami memang gencar menyetop TKI ilegal. Dalan pemberian Paspor harus ada rekomendasi Kemenag kota/kab serta perusahaan travel umrah ditekankan turut berperan aktif,” pungkasnya.