Antisipasi Praktik Penipuan, MPM Finance Imbau Masyarakat Tak Terpancing Harga Murah

MALANGVOICE – PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih hati-hati untuk tidak terjebak pada iming-iming harga atau kredit kendaraan murah.

Hal itu sebagai antisipasi tindak pelanggaran fidusia yang merugikan banyak pihak, termasuk MPM.

Dijelaskan Supervisor Collection MPM Finance Kota Malang, Teguh Rahmanto, iming-iming harga murah bisa jadi akal-akalan sales penipu.

“Konsumen berhati-hati, tidak tergoda imbalan, atau tergoda motor baru, yang harganya di luar kewajaran. Apalagi, ada orang minta KTP, agar namanya dipinjam untuk kredit dengan imbalan tertentu. Karena secara hukum, nama di KTP melekat sampai motor lunas,” katanya saat ditemu awak media, Senin (26/11).

Dijelaskan Teguh, antisipasi itu berawal ketika Polres Malang Kota membongkar praktik pelanggaran fidusia yang dilakukan Anton S (28). Ia kini sudah divonis PN Malang dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Anton bekerja sama dengan Ema alias N Zahro (30) pegawai Kartika Sari Motor. Perbuatan itu terbukti melanggar pasal 35 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perbuatan Anton sendiri, dianggap merugikan konsumen, serta MPM Finance, yang menangani kredit motor atas namanya.

Anton dan Ema yang sudah bersekongkol untuk mengajukan kredit motor ke PT MPM Finance. Setelah berhasil, motor atas nama Anton itu diserahkan ke Ema dan dijual ke orang lain dengam harga murah.

Tak hanya itu, disinyalir keduanya menggunakan nama orang lain untuk mrngajukan kredit, padahal yang memanfaatkan kendaraan adalah pelaku.

“Kami pun sekarang semakin preventif dan selektif dalam mencairkan kredit motor, serta menegakkan SOP kami. Seperti apa pekerjaan debitur dan latar belakangnya akan kami telusuri,” ia menandaskan. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait