MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu segera melakukan pendataan terkait barang milik daerah berupa aset. Diantaranya, berupa peralatan, kendaraan, dan juga gedung. Pendataan itu dilakukan agar Pemkot Batu memiliki data yang jelas terkait kepemilikan barang. Apalagi, saat ini data itu masih belum lengkap
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan pendataan aset ini tidak dilakukan secara sembarangan. Harus sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang baru, semisal barang berupa peralatan kantor meja kursi, itu harus jelas kapan membelinya, kapan pengadaannya dan melalui lelang atau e-katalog. Dengan adanya sosialisasi dari Kemendagri ini, segera kami data,” katanya pada Senin (28/1).
Punjul menambahkan, pengadaan barang juga harus sesuai dengan aturan. Artinya, setiap harus melalui tahap perencanaan serta masuk ke daftar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sekarang ini masuk ke tahap registrasi ulang, yang sudah ada dicocokkan kembali. Dan yang belum masuk, dimasukkan ke dalam daftar,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud barang milik daerah ini juga termasuk gedung milik Pemkot Batu. Bahkan beberapa di antara gedung milik Pemkot Batu diklaim milik perseorangan. Seperti halnya di rumah praktek Drg Edi Hartono di Jalan Abdul Ghani. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Eddy Murtono menambahkan hal seperti itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Batu.
“Ya tentunya itu juga termasuk, saat ini masih ditangani oleh Kejari Batu. Sama halnya seperti di Kawasan Songgoriti. Begitu sudah menjadi kota Batu, harus diserahkan menjadi aset Pemkot Batu,” pungkasnya.