Antisipasi Covid-19, Pemkot Malang Instruksikan RT/RW Awasi Pekerja Migran dan WNA

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menginstruksikan pejabat tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kedatangan pekerja migran dan WNA.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Nomor 065/942/35.73.100/2021. Yang dikeluarkan pada Kamis (29/4).

Tujuan dilakukan pengawasan pekerja migran dan WNA ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Malang.

Surat Edaran Wali Kota Malang tentang pengawasan pekerja migran dan WNA, (Ist).

Dalam SE Wali Kota itu tertulis empat point yang perlu dilakukan ketua RT dan RW se Kota Malang.

Pertama, pekerja migran Indonesia dan WNA yang datang ke Kota Malang melalui bandara Juanda, yang telah dinyatakan negatif covid-19, dilakukan karantina selama tiga hari di safe house yang berada di Jalan Kawi, Kota Malang.

Kedua, bagi pekerja migran Indonesia dan WNA yang datang ke Kota Malang melalui bandara Abdul Rahman Saleh, maupun perjalanan darat, dilakukan karantina selama tiga hari di safe house yang berada di Jalan Kawi, Kota Malang.

Ketiga, setelah dilakukan karantina selama tiga hari akan dilakukan tes swab PCR.

Keempat, pekerja migran Indonesia diizinkan bertemu dengan keluarganya apabila benar-benar sehat dan hasil tes swab dipastikan negatif covid-19.(der)