Angkutan Barang Dilarang Beroperasional saat Lebaran 2019

Kadishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi. (Toski D).

MALANGVOICE – Berdasarkan Permen Perhubungan RI No PM 37 tahun 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang melakukan pembatasan operasional kendaraan barang pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan, pembatasan mobil barang yang dimaksud adalah, mobil barang dengan jumlah izin berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14.000 kg. Spesifikasinya meliputi, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang gandengan.

“Termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian atau bahan bangunan, meliputi tanah pasir dan batu,” ungkapnya.

Menurut Lutfi, pembatasan operasional bagi mobil barang ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2019 pukul 00:00 sampai dengan 2 Juni 2019 pukul 24:00. Regulasi itu berlaku lagi pada tanggal 8 Juni 2019 pukul 00:00 sampai dengan 10 Juni 2019 pukul 24:00.

“Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) dan jalan nasional,” jelasnya.

Namun, tambah Lutfi, pembatasan operasional mobil barang ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut, BBM, barang ekspor-impor ke pelabuhan ekspor-impor, air minum, ternak, dan hantaran pos-uang.

“Yang boleh beroperasi mobil pengangkut barang bahan makanan pokok meliputi, beras, tepung terigu, jagung dan lain-lain. Kami menghimbau kepada para perusahaan angkutan barang agar kendaraan yang digunakan harus layak jalan sesuai kelas jalan,” tandasnya.(Der/Aka)