Angkutan Barang Dibatasi Beroperasi Mulai 13 Maret 2026

MALANGVOICE- Polresta Malang Kota menerapkan kebijakan pembatasa operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan strategis. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas menjelang persiapan arus mudik dan balik Idulfitri 2026.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aturan ini diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

13 Ton Bawang Bombai Impor Diduga Ilegal Ditemukan di Malang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Selama periode itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya di sejumlah titik perbatasan kota. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, penerapannya kami lakukan dengan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar AKP Rio, Selasa (10/3).

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di beberapa ruas jalan perbatasan kota. Pembatas tersebut berfungsi untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar agar tidak melintas di jalur yang menjadi prioritas arus mudik.

“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak dapat melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan di lapangan dapat dilakukan lebih optimal,” jelasnya.

AKP Rio menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya berlaku di jalan arteri, tetapi juga di sejumlah ruas jalan tol yang menjadi bagian dari jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan selama periode Lebaran.

“Tujuan utamanya adalah melindungi keselamatan pengguna jalan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan saat Lebaran 2026. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Dishub Kota Malang akan bersinergi dengan kepolisian dalam pengawasan hingga penindakan di lapangan.

“Kami siap mendukung kebijakan SKB ini. Dishub akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai dari pengawasan hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan,” kata Widjaja.

Meski demikian, pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), elpiji, serta bahan pokok penting (sembako) tetap diperbolehkan melintas guna menjaga stabilitas pasokan selama libur Lebaran.

Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berupaya meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait