Angka Perceraian di Kabupaten Malang Didominasi Faktor Istri Gugat Cerai

Ilustrasi (Istimewa)

MALANGVOICE – Kabupaten Malang bisa dikatakan sebagai daerah Janda, pasalnya di triwulan pertama di tahun 2019, sudah mencapai angka ribuan berkas gugat cerai yang masuk dalam Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.

Panitera Muda hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto mengatakan, pada triwulan pertama, angka gugat cerai yang masuk ada sebanyak 2.677 berkas, namun untuk pengajuan gugatan cerai mencapai 1.485 berkas Pengajuan. Dari 1.485 laporan perkara tersebut, ada 1.124 berkas yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

“Pada triwulan pertama tahun ini (Januari – Maret) sudah ada 1.485 laporan perkara gugat cerai yang diterima pengadilan agama Kabupaten Malang. Angka tersebut dengan rincian, untuk bulan Januari terdapat 711 berkas, Februari 379 berkas dan Maret mencapai 395 berkas,” ungkapnya.

Infografis (Ulum)

Dari jumlah tersebut, lanjut Widodo, kasus perceraian yang mendominasi dari semua laporan yang ditangani PA Kabupaten Malang, dengan jumlah sebanyak 23 perkara dari 31 perkara. Artinya, jika dari 30 kategori yang ditangani PA Kabupaten Malang, hanya berjumlah 1.192.

“Gugat cerai biasanya didominasi karena permasalahan ekonomi, yang berujung perselisihan dan hadirnya orang ketiga. Dalam hal ini kebanyakan pihak istri yang dilayangkan gugatan cerai pada suami,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Widodo, jumlah pada triwulan pertama ditahun ini dan tahun lalu sedikit mengalami penurunan, pasalnya di triwulan pertama tahun 2018 mencapai mencapai 1.257 kasus, sedangkan pada triwulan pertama tahun ini mencapai 1.485 kasus.

“Tahun lalu dari jumlah total 8.524 laporan yang kami tangani, sebanyak 4.664 berkas diantaranya merupakan perkara gugat cerai dengan rincian, di bulan Januari sebanyak 506 berkas, Februari 376, Maret 375, April 408, Mei 329, Juni 165, Juli 572, Agustus 443, September 424, Oktober 516, November 354, dan Desember 196,” tandasnya. (Hmz/Ulm)