MALANGVOICE- Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, H. Rokhmad, meminta adanya tindakan tegas terkait konten promosi LGBT yang dilakukan tempat hiburan malam, Odette.
Konten LGBT yang dishare di media sosial ini dianggap berbahaya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila mengandung unsur pornografi dan pencabulan.
Emba Jetbus Run Malang Sukses Digelar, Jadi Pembuka Event Akbar Nasional
Menurut Rokhmad, pornografi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara pencabulan diatur dalam Pasal 292 KUHP.
“Walaupun dalam praktiknya ada konten yang tidak memenuhi unsur pidana pencabulan maupun pornografi, secara moral dan sosial hal tersebut jelas melanggar norma kesusilaan dan norma agama,” tegas Rokhmad.
Ia menilai, Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan diskresi kebijakan untuk melakukan penertiban dan penyuluhan terhadap aktivitas yang tidak sejalan dengan Dasa Bakti Pemkot Malang.
Menurutnya, Kota Malang harus tetap menjaga identitasnya sebagai kota pendidikan dan religius. Karena itu Rohkmad meminta Wali Kota Malang menindak tegas dan konkret terhadap konten yang berbau LGBT.
“Kota Malang tidak mbois terhadap promosi LGBT. Kami secara pribadi dan kelembagaan mengutuk keras konten LGBT yang diunggah oleh akun media sosial Odette karena meresahkan masyarakat,” tandasnya.(der)