Anggota Dewan Tersangkut Kasus Penipuan, Polisi Segera Ambil Tindakan

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono. (deny)
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono. (deny)

MALANGVOICE – Salah satu anggota DPRD Kota Malang, ST, tersangkut kasus dugaan penipuan. Anggota Komisi C itu dilaporkan korban, ES, warga Janti, Sukun, ke polisi.

Laporan itu dibenarkan Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, saat ditemui di ruangannya. “Benar, memang ada laporan, tapi masih kami selidiki agar segera diproses,” katanya, Selasa (23/8).

Decky menambahkan, terlapor, ST, diduga melakukan penipuan terhadap ES, dengan iming-iming meloloskan masuk ke Universitas Brawijaya (UB), jurusan Fakultas Kedokteran. Masalah itu, kata Decky, akan diselesaikan sesuai hukum, tidak ada yang spesial.

“Pemeriksaan pendahuluan jelas sudah kami lakukan. Kami masih kumpulkan saksi sebelum tahap penetapan tersangka,” tambahnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu cepat ST akan kami panggil untuk diklarifikasi. Semua orang sama di mata hukum, meski dia pejabat tetapi itu masalah pribadi,” tutupnya.

ST, sebelumnya menjanjikan bisa memasukkan salah satu calon mahasiswa ke UB, syaratnya harus membayar sejumlah uang. Namun, janji itu tidak terpenuhi sehingga korban melapor ke polisi.