Anggota Dewan Ingatkan Pemberi Kerja Jangan Lalai Bayar THR

MALANGVOICE– Para pemberi kerja wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Pemberian THR merupakan keharusan yang diamanatkan dalam undang-undang untuk melindungi hak normatif para pekerja. Hal itu ditegaskan anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari F-PKS, Saifudin.

Ia mengimbau tegas kepada para pengusaha untuk membayarkan kewajiban THR pekerja tepat waktu. Menurutnya, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja bukan sekadar hubungan industrial, melainkan hubungan persaudaraan yang didasari rasa keadilan.

Hangatnya Ramadan di Lawang: Lintas Iman Berbagi Takjil dan Pererat Persaudaraan

“THR adalah bagian dari hak pekerja untuk juga ikut merasakan kebahagiaan hari kemenangan. Jangan sampai ada perusahaan yang menahan hak ini tanpa uzur yang syar’i,” tegas Saifudin.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemberian THR juga merupakan bentuk amalan syariat di mana perusahaan meraih laba dari kerja keras karyawan. Dengan cara membayar THR tepat waktu, kata dia, seseorang telah memuliakan martabat pekerja dan keluarganya di hari fitri.

”Dengan begitu, keberkahan juga akan meliputi usaha bisnis tersebut. Bisnis yang berkah adalah bisnis yang pemiliknya peduli pada kesejahteraan timnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saifudin juga turut mendorong dari aspek birokrasi, dalam hal ini Pemerintah Kota Batu melalui Disnaker untuk memastikan tidak ada pekerja yang terzalimi. Ia berharap pengawasan dilakukan dengan hati, namun tetap tegas secara aturan.

“Kami di Fraksi PKS ingin memastikan bahwa di Kota Batu tidak ada saudara-saudara kita para pekerja yang bersedih saat lebaran karena haknya tidak terpenuhi. Ini adalah amanah yang harus kita kawal bersama,” tambahnya dengan nada sejuk.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait