Anak Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Kota Malang

Salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Kota Malang kini memberikan beberapa kelonggaran selama PPKM Level 2, salah satunya anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke mal dan tempat wisata.

Keputusan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021.

“Sesuai dengan Inmendagri-nya mas,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (19/10).

Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Malang sekaligus Kepala Diskominfo Kota Malang, Nur Widianto menambahkan, meski anak 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk Mall dan tempat wisata, tetap harus didampingi orang tua secara ketat.

“Mal dan tempat wisata yang memberikan stimulus adalah anak-anak. Jadi nanti perhatian dan prokes dijaga, orang tua harus mendampingi ketat,” imbuhnya.

Pelonggaran tersebut juga sudah dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 62 tahun 2021 yang baru diterbitkan hari ini, Selasa (19/10).

Terpisah, Director Malang Town Square (Matos), Fifi Trisjanti menyambut gembira atas kelonggaran yang diberikan Pemkot Malang terkait anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk mal.

“Salut untuk Pak Wali yang sudah berjuang. Seneng banget semua tenant. Mereka menyambut gembira. Kalau gak diberlakukan, ya mati-matian kita mas,” terangnya.

Ia mengaku, dengan adanya kelonggaran syarat masuk mall selama PPKM level ini akan berdampak pada peningkatan okupansi mal yang ada di Kota Malang.

“Ini pasti akan menaikkan okupansi kita. Kalau bergairah gini kan semua mau usaha di mal,” tandasnya.(end)