Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Ganja di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti dari tersangka AR. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti dari tersangka AR. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Anak di bawah umur terlibat aksi peredaran narkoba. Ulahnya ini berakibat berurusan dengan Polresta Malang Kota.

Pemuda berinisial SAP (17) warga Klayatan, Sukun, ini ditangkap pada Jumat 3 Januari kemarin di rumahnya. Dari tangan SAP didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 49,96 gram dan sabu 0,33 gram.

“Pelaku ini menjual narkoba atau sebagai kurir kepada Ahmad Robiansyah (AR). AR kami amankan terlebih dahulu pada Kamis 2 Januari,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (6/1).

Ahmad Robiansyah diketahui membeli narkoba jenis ganja. Polisi ikut mengamankan ganja seberat 0,3 gram di dalam bungkus rokok.

Untuk membongkar kasus ini, polisi masih mencari satu lagi pelaku pemasok narkoba kepada SAP yang siap diedarkan.

“SAP ini nekat menjadi kurir narkoba karena iming-iming upah Rp100 ribu setiap penjualan. Ada satu DPO berinisial A yang kami cari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pas 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Der/Ulm)