Amankan 184 Botol Miras Tak Berizin, Sutiaji Geram

MALANGVOICE – Sedikitnya ada 184 botol miras ilegal alias tak berizin disita Satpol PP Kota Malang, usai merazia beberapa tempat, Kamis malam (23/5). Hal itu membuat Wali Kota Malang Sutiaji meradang.

“Realitanya kita temukan (minuman beralkohol tak berizin). Artinya kewaspadaan dan kecermatan harus terus dibangun. Yang memprihatinkan ini di bulan ramadan, dan sudah ada surat edaran,” kata Sutiaji dalam keterangan tertulis diterima MVoice, Jumat (24/5).

Menanggapi temuan itu, Sutiaji menginstruksikan Satpol PP untuk terus meningkatkan operasi. Ia mengimbau agar semua pihak menghormati bulan suci Ramadan. Agar tercipta situasi yang kondusif di kota berjuluk Bumi Arema ini.

“Ini memberi pelajaran bagi kita semua, untuk terus membangun semangat toleransi, kebersamaan, kerukunan dan kekompakan langkah dalam membangun kota yang bermartabat, ” tutup Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menjelaskan, operasi gabungan itu mengerahkan total 25 personel, terdiri 1 SSR Satpol PP Kota Malang, 4 personel Bea Cukai Malang, 2 personel Bakesbangpol Kota Malang, 4 personel Denpom V-3/Malang, 1 orang personel Denintel Kodam V/BRW, 6 orang personel anggota Sabhara Polres Malang Kota, 4 orang personel Kodim 0833/Kota Malang, dan 1 orang personel Intelkam Den Brimob Ampeldento Malang. Ada lima lokasi sasaran razia, yakni toko Jamu inisial L di Jalan Borobudur, karaoke Keluarga inisial W Jalan Ahmad Yani, karaoke inisial T di Kecamatan Blimbing, Hotel inisial Th Jalan Dr. Cipto dan terakhir di Cafe inisial AB di Jalan Puncak Klojen.

“Hasil operasi, telah disegel minuman Golongan A sampai C yang belum berizin sebanyak 153 Botol pada toko jamu L dan di AB. Kami sita minuman Golongan A sampai C karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar Perda, sebanyak 31 botol. Untuk barang yang disita, diamankan Bea Cukai Malang, ” kata pria pernah bertugas Kabag Pemerintahan Kota Malang itu.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait