Amanah UU, Sejumlah SKPD di Pemkot Malang Bakal Dilebur

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji.

MALANGVOICE – Wacana peleburan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang menguat, merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, struktur organisasi tata kerja pemerintah kota harus disesuaikan nomenklatur kementerian.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, informasi sementara yang ia himpun, beberapa SKPD seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, staf ahli dan asisten, akan mengalami peleburan.

Dispenda akan dilebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DKP akan dilebur dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dispendukcapil akan diambil alih pusat.

“Hal itu memang sudah sesuai dengan amanah UU, jadi kita harus melakukannya,” kata Sutiaji.

Peleburan itu nantinya berujung pada jabatan kepala SKPD yang bersangkutan. Sopal itu Sutiaji berpendapat, harus ada uji kompetensi untuk menilai apakah pejabat yang bersangkutan bisa menjabat di dinas tertentu atau tidak.

“Hemat saya, jika ada peleburan maka ada dua opsi, PNS itu non job atau diberhentikan. Nah, dengan ada uji kompetensi, kita punya dasar untuk dua opsi itu,” tuturnya.

Namun, masalah peleburan SKPD akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Bagian Organisasi, karena saat ini Pemkot Malang masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis UU No 23 Tahun 2014.