MALANGVOICE – Taman Alun-alun Kota Malang ditutup sejak Jumat (24/12) hingga 2 Januari 2022 mendatang. Setiap akses masuk taman tersebut juga ditutupi pagar.
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 71 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Personel dari Satpol PP Kota Malang juga terus melakukan penjagaan di sudut-sudut taman Alun-alun Kota Malang itu.
“Ada 8 personel yang kita terjunkan untuk memantau taman Alun-alun Kota Malang sejak pukul 08.00 hingga 24.00,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Selasa (28/12).
Ia pun menegaskan apabila ada warga yang masih bandel dan masuk ke dalam taman Alun-alun Kota Malang yang telah ditutup bakal disanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 30 Tahun 2020.
“Kalau ada yang melanggar ada sanksinya, mulai teguran lisan, sanksi sosial atau denda administrasi Rp 100 ribu. Sesuai Perwal Nomor 30 Tahun 2020,” kata dia.
Dari hasil pemantauan petugas di lapangan, dikatakan Rahmat, masyarakat terpantau tertib dan tidak melanggar kebijakan penutupan taman alun-alun Kota Malang saat Nataru.
“Oleh karena itu, kami menghimbau saat ini Nataru, beda dengan PPKM Level 1. Memang alun-alun dan taman ditutup dalam upaya pencegahan kerumunan pada saat Nataru,” pesannya.
“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir. Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” sambungnya.(der)