MALANGVOICE – Salah satu alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kraton Pasuruan, Abdul Kholiq mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang gratiskan swab antigen bagi santri yang akan kembali menjalani pendidikan ke pondok pesantren (Ponpes) masing-masing. Para santri itu memang harus melanjutkan menuntut ilmu usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik upaya Pemkab Malang menggratiskan Swab antigen bagi santri yang akan kembali ke Ponpes masing-masing, baik santri yang datang di Kabupaten Malang, maupun yang akan berangkat ke ponpes di luar Kabupaten Malang,” ucapnya, Kamis (20/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut mengatakan, layanan swab gratis tersebut merupakan upaya Pemkab Malang untuk melindungi santri di Kabupaten Malang dari Covid-19.
“Itu upaya riil Pemkab Malang memproteksi santri. Kami berterima kasih kepada Bupati Malang yang sudah memberi perhatian khusus kepada para santri dengan fasilitas gratis rapid antigen untuk semua santri asal Kabupaten Malang. Semoga adik-adik santri yang berangkat atau datang ke Kabupaten Malang bebas dari Covid-19,” tegasnya.
Layanan swab gratis tersebut tertuang pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Malang dengan nomor: 443.33/2375)/35.07.103.2021 tentang Swab Antigen Kedatangan dan Keberangkatan Santri.
Dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Dinkes Pemkab Malang, Arbani Mukti Wibowo tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang untuk memberikan layanan swab antigen gratis bagi kalangan santri yang berdomisili di sekitar wilayah kerja Puskesmas.
Para santri yang ingin mendapatkan layanan Swab Antigen gratis tersebut harus melampirkan Foto kopi identitas, KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Jika hasil swab antigen santri tersebut didapati positif suspek Covid-19, maka akan dikarantina dan dilakukan pemeriksaan Swab dalam kurun waktu 24 – 48 jam. Selanjutnya, apabila hasil Swab PCR dinyatakan negatif, maka karantina dinyatakan selesai.(end)