MALANGVOICE – Pagi ini, Aliansi Mahasiswa Peduli Satwa demo di depan kantor Balai Kota Malang, menolak sirkus satwa keliling yang diselenggarakan Wesut Seguni Indonesia (WSI), di lapangan Rampal.
Menurut koordinator aksi, C Algriawan Bayu W, aktivitas sirkus tersebut tidak sesuai dengan aspek-aspek kesejahteraan hewan (Kesejahteraan).
“Itu meliputi kebebasan dari rasa tidak nyaman, lapar, haus, kebebasan dari rasa nyeri, rasa takut dan sebagainya. Lumba-lumba yang dieksploitasi harus segera di hentikan pemerintah,” tandasnya.
Dasar hukum perlindungan lumba-lumba sebenarnya diatur dalam UU No 5 Tahun 1990, PP No 7 Tahun 1999, dan PP No 8 Tahun 1999.
“Sayangnya pemerintah bertindak lunak dengan mengeluarkan aturan yang memperbolehkan serta mengatur konservasi lumba-lumba khusus peragaan di luar unit lembaga konservasi yang dilakukan lembaga konservasi diakomodasi,” kata dia.