Aliansi Bentuk Tim Pencari Fakta Toko Modern

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal membentuk tim pencari fakta (TPF) yang bertugas mendata legalitas keberadaan toko modern di Kota Malang.

TPF dibentuk sebagai reaksi kekecewaan mereka karena tidak diikutsertakan dalam verifikasi faktual yang dilakukan pemerintah melalui SKPD gabungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Satpol PP.

“Karena kami secara tupoksi tidak bisa diikutkan, jadi kami bentuk tim ini yang berisi 15 orang,” kata Koordinator Aliansi, Soetopo Dewangga, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Berdasar Peraturan Wali Kota (Perwal) memang tim verifikasi yang berkaitan dengan perizinan tidak mengikutsertakan pihak ketiga dari swasta. Hal itu terungkap saat aliansi hearing dengan SKPD terkait, beberapa hari lalu.

“Jadi tim yang kami bentuk ini akan mengecek langsung, dan hasilnya akan kami komparasikan datanya dengan hasil kerja tim verifikasi faktual. Akan kami adu datanya,” tegasnya.

TPF akan lebih konsen terhadap jarak antar toko modern serta antara toko modern dan toko tradisional sesuai Perda No 8 tahun 2010.

“Rujukan kami Perda 2010, karena Perda No 1 tahun 2014 secara legal tidak bisa diakui, karena tanggal penetapannya fiktif, 30 Februari, tanggal yang tidak pernah ada dalam kalender,” bebernya.

Atas dasar itu pula, aliansi memperkuat argumennya bahwa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) mutlak harus dimiliki toko modern, bukan menggunakan izin gangguan (HO) ataupun surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Permasalahan IUTM semakin mengerucut, lantaran hingga saat ini di loket pelayanan BP2T tidak pernah ada pengurusan IUTM, sebagaimana amanat Perda tersebut.

Sedangkan Pemkot Malang, khusus perihal itu, bersandar pada Pasal 57 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2014 yang menyebut IUTM toko modern dipersamakan dengan SIUP.

“Kalau Perdanya saja tidak sah, bagaimana bisa dijadikan landasan hukum,” pungkasnya.-

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait