Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Desak DPRD Ajukan Hak Angket

Soetopo (Kanan)

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang meminta DPRD agar menggunakan hak angket, terkait adanya kesalahan penetapan Tanggal 30 Februari 2014 untuk Perda No 1 Tahun 2014.

“Kami minta agar segera dilakukan hak angket,” tegas koordinator aliansi, Soetopo Dewangga.

Ia menilai, kesalahan penetapan tanggal bisa berdampak kepada sah dan tidaknya sebuah peraturan. Lebih lanjut, Soetopo menegaskan tidak adanya azas kemanfaatan dalam Perda itu, karena nyata-nyata cacat secara hukum.

“Kalaupun Dewan tidak mau, kami akan meneruskan melaporkan ke Ombudsman terkait masalah ini,” tegasnya.

Ditegaskan pula, anggaran pembuatan sebuah Perda tidak sedikit dan menghabiskan ratusan juta rupiah.

“Jadi kami mendesak agar persoalan ini harus segera diselesaikan,” pungkasnya.>