MALANGVOICE – Ketua Aliansi Anti Toko Modern Ilegal, Soetopo Dewangga, menegaskan, berdasar rekomendasi Ombudsman RI kepada Pemkot Malang, maka ada sekitar 131 toko modern ilegal yang harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, berdasar laporan dari Pemerintah Kota Malang, ada 131 toko modern dari 257 toko yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai ketentuan peralihan di Pasal 57 Perda No 1 Tahun 2014, menggantikan ketentuan terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2010.
“Kalau patokan Pemkot Perda No 1 Tahun 2014, sudah jelas bahwa 131 toko modern tidak memiliki SIUP dan keberadaannya ilegal, serta harus segera ditindaklanjuti,” kata Soetopo, beberapa menit lalu.
Ia juga menambahkan, terhadap 126 toko modern yang telah memiliki SIUP juga harus dilakukan pengecekan, apakah jaraknya dengan pasar tradisional dan antar toko modern tidak melanggar, termasuk kapan dikeluarkannya SIUP tersebut, apakah sebelum diundangkannya Perda No 1 Tahun 2014 atau belum.
“Kalau SIUP itu keluar setelah Perda itu, maka jelas harus segera ditindak,” tegasnya.