MALANGVOICE – Bocah 7 tahun asal Buring yang mendapat siksaan dan penyekapan dari keluarganya sendiri kini kondisinya sudah membaik.
Bocah berinisial DN ini masih dirawat di RS Saiful Anwar sejak diselamatkan pada Selasa (10/10) di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, saat ini petugas fokus kepada pemulihan fisik korban dengan menggandeng Dinas Sosial.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Selamat dari Siksaan dan Penyekapan Keluarganya Sendiri di Buring
Perwakilan MPM Honda Jatim Lolos Grand Final AHM Best Student Nasional 2023
“Korban kondisinya sempat memburuk, tapi kini sudah membaik. Saat ini masih dirawat di RSSA,” jelas Danang.
Danang menjelaskan, beberapa luka yang dialami korban cukup banyak. Mulai retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan luka yang diderita.
“Untuk hasil secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum,” lanjutnya.
Dari penyidikan sementara aksi penyiksaan yang dilakukan JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43) yang kini jadi tersangka itu dilakukan selama enam bulan lalu.
Korban juga disekap ruang kecil samping kamar mandi berukuran 1,5×1,5 meter.
“Kasu ini masih akan kami telusuri. Karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan minta keterangan kepada korban,” tandasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 80 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun, karena mengakibatkan luka berat.(der)