Bocah 7 Tahun Selamat dari Siksaan dan Penyekapan Keluarganya Sendiri di Buring

Rumah dan lokasi penyekapan korban. (istimewa)

MALANGVOICE – Seorang pria asal Buring, Kedung Kandang, Kota Malang berinisial JA (37) diamankan Polresta Malang Kota. JA ditangkap karena laporan penganiayaan kepada anaknya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, JA diamankan pada Selasa (10/10). Ia dilaporkan warga karena menganiaya anaknya berinisial DN yang masih berusia 7 tahun.

“Sudah diamankan dan diperiksa. Saat ini masih ditahan,” kata Danang, Kamis (12/10).

Baca Juga: Perwakilan MPM Honda Jatim Lolos Grand Final AHM Best Student Nasional 2023

Sedot Animo Pemilih Gen Z, KPU Sosialisasi ke UB

Berdasarkan informasi yang didapat, korban kini masih mendapat perawatan intensif di RS Saiful Anwar karena kondisinya yang mengenaskan.

DN ditemukan warga sekitar yang meminta tolong dari rumahnya. Setelah dicek ternyata benar DN disekap di ruangan kecil di samping kamar mandi berukuran 1,5×1,5 meter.

“Akhirnya Dinas Sosial atau P3AP2KB mendatangi tkp untuk mengevakuasi atau mengamankan korban dari rumahnya dikarenakan korban pada saat itu tidak bisa berdiri karena kurang gizi,” lanjut Danang. Saat diamankan, korban mengalami luka di sekujur tubuh.

Selain ayah kandung JA yang diamankan, polisi juga menangkap lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(der)